Kode Etik Jurnalistik ini menjadi pedoman bagi seluruh redaksi dan jurnalis LapasWatch.my.id dalam menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab. Pedoman ini mengacu pada Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pasal 1
Jurnalis LapasWatch.my.id bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk dalam setiap pemberitaan.
Pasal 2
Jurnalis LapasWatch.my.id menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, termasuk:
- Mengidentifikasi diri kepada narasumber.
- Menghormati hak privasi.
- Tidak menyuap atau menerima imbalan yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan.
- Menggunakan sumber informasi yang jelas dan dapat dipercaya.
Pasal 3
Jurnalis LapasWatch.my.id selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan.
Pasal 4
Jurnalis LapasWatch.my.id tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, maupun cabul. Setiap informasi yang disampaikan harus dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Pasal 5
Jurnalis LapasWatch.my.id tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila serta tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6
Jurnalis LapasWatch.my.id tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap dalam bentuk apa pun yang dapat mempengaruhi independensi dan objektivitas pemberitaan.
Pasal 7
Jurnalis LapasWatch.my.id memiliki hak tolak untuk melindungi identitas narasumber yang tidak bersedia diketahui publik demi keselamatan dan kepentingan yang sah.
Pasal 8
Jurnalis LapasWatch.my.id tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar suku, agama, ras, gender, bahasa, atau latar belakang lainnya.
Pasal 9
Jurnalis LapasWatch.my.id menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik yang jelas dan mendesak.
Pasal 10
Jurnalis LapasWatch.my.id segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru atau tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca apabila diperlukan.
Pasal 11
Jurnalis LapasWatch.my.id melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional kepada pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan yang dipublikasikan.
Penutup
Kode Etik Jurnalistik ini menjadi landasan moral dan profesional bagi seluruh tim redaksi LapasWatch.my.id dalam menjalankan fungsi pers sebagai penyampai informasi yang benar, edukatif, serta bermanfaat bagi masyarakat. Dengan berpegang pada kode etik ini, LapasWatch.my.id berkomitmen menjaga kepercayaan publik serta mendukung praktik jurnalistik yang sehat dan bertanggung jawab.
0 Komentar